Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Matanya lebam, bibirnya pecah, giginya tanggal. Tapi bukan itu yang paling menyakitkan bagi Sampara (30). Yang membuat hatinya remuk adalah ketika ia, sang korban pengeroyokan brutal, justru merasa sedang diadili oleh hukum yang seharusnya melindunginya.
Sudah sebulan lebih berlalu sejak malam berdarah itu, ketika tiga pria tak dikenal menghajarnya hingga hampir buta. Tapi hingga hari ini tidak satu pun pelaku ditangkap. “Saya terus yang dipanggil polisi. Sudah lima kali saya diperiksa. Pelaku? Baru satu kali,” kata Sampara dengan nada kecewa, matanya yang masih membengkak menatap kosong ke depan.
Di Dusun Embo, motor pelaku menyusul. Bajunya ditarik, wajahnya ditinju, tubuhnya dihajar tanpa ampun. Salah satu pelaku bahkan memakai helm korban untuk menghantam wajahnya. “Bibir saya pecah, gigi copot, mata saya buram. Saya tidak bisa lihat apa-apa lagi waktu itu. Saya pikir saya mati malam itu,” ujar Sampara, suaranya bergetar.
Sampara segera melapor ke Polsek Tamalatea.
Surat perkembangan kasus terakhir yang diterimanya bertanggal 28 Agustus 2025. Isinya? Hanya prosedural. Tidak ada langkah tegas. Tidak ada penahanan. Tidak ada keadilan. Sementara pelaku masih bebas berkeliaran di kampung. Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aiptu Syarifuddin, dihubungi berulang kali oleh awak media.
Keluarga Sampara mulai resah. Warga bertanya-tanya. Mengapa pelaku kekerasan bisa bebas, sementara korban terus ditekan? Apakah ini wajah penegakan hukum kita? “Saya tidak minta dikasihani.
Kini, ia mempertimbangkan melapor ke Propam Polri dan Ombudsman RI atas dugaan kelalaian dan lambannya proses hukum di Polsek Tamalatea. Kasus Sampara adalah potret nyata bagaimana korban kekerasan kadang harus berjuang sendirian melawan sistem yang lambat bergerak. Satu bulan lebih tanpa penangkapan adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah.
Kami mendesak Polri khususnya Polres Jeneponto dan Polda Sulsel untuk tidak tinggal diam. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan harus hadir, bukan ditunda. Korban sudah berdarah. Jangan biarkan dia juga mati karena harapan yang terus dikubur. (TIM)












