Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Di negeri yang katanya menjunjung hukum, sebidang tanah warisan turun-temurun sejak 1940 bisa “diambil alih” hanya bermodal sembilan lembar dokumen misterius. Inilah potret buram penegakan hukum kita yakni tanah rakyat kecil tak pernah benar-benar aman.
Kali ini, giliran keluarga alm. Paraki, warga Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa Sulsel, yang menjadi korban. Tanah seluas 10,96 hektare milik mereka tiba-tiba diterbitkan sertifikat atas nama orang lain seorang berinisial SM.
Lahan yang telah dikuasai keluarga Paraki sejak sebelum Indonesia merdeka, kini sebagian seluas 2,5 hektare diambil alih dengan SHM Nomor 00805 dan 01309. Bagaimana mungkin?
Jawabannya mengejutkan yaitu dua SHM itu berdiri di atas 9 Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993 yang tidak pernah tercatat di kantor kecamatan mana pun. Tak ada arsip. Tak ada catatan. Tak ada bukti legal. “Kami sudah cek ke Kecamatan Bontomarannu dan Pattallassang, hasilnya sama yakni dokumen AJB itu tidak pernah ada. Ini rekayasa. Ini pemalsuan!” ujar kuasa hukum keluarga, Asywar, ST, SH, dengan nada tegas.
Lebih parah lagi, dalam AJB disebut objek tanah berada di persil 61 dan 45, padahal tanah keluarga Paraki adalah persil 84. Bagi Asywar, ini bukan kekeliruan, tapi modus mafia tanah yang disengaja. “Mereka tahu persis apa yang mereka lakukan. Mengubah persil, memalsukan AJB, lalu merebut tanah rakyat. Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan agraria!” tegasnya.
Kasus ini terungkap saat orang suruhan SM mendadak muncul dan memagari lahan warisan, mengaku sudah pegang SHM. Keluarga ahli waris pun murka dan langsung mengambil langkah hukum.
Langkah hukum yang ditempuh yaitu Laporan pidana ke Dirtipidum Bareskrim Polri (29 Agustus 2025), Pemblokiran SHM ke BPN (4 September 2025), serta Persiapan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Kami tidak takut. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat, dari lapangan sampai meja birokrasi. Mafia tanah harus ditelanjangi!” kata Asywar lantang.
Asywar mencium bau keterlibatan aparat di tingkat bawah. Sebab, tanpa ‘bantuan dalam diam’, sulit membayangkan dokumen fiktif bisa melahirkan SHM resmi. “Kalau ini dibiarkan, siapa yang bisa jamin tanah rakyat lain tidak bernasib sama? Ini sudah menyangkut nyawa hukum dan keadilan,” ujarnya.
Mafia tanah tidak bekerja sendirian. Mereka rapi, diam-diam, dan mematikan. Mereka tak mencuri di malam hari, tapi mencaplok dengan stempel dan tanda tangan. Dan korban mereka? Selalu rakyat kecil. Kini, semua mata tertuju pada Bareskrim Polri dan BPN. Apakah mereka berani bertindak? Ataukah sekali lagi, hukum akan kalah oleh permainan kotor dan tumpukan uang? (TIM)







