Nikah Diam-Diam, Bocah 15 dan 13 Tahun Gegerkan Takalar

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pernikahan dua anak di bawah umur menggegerkan warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Mempelai pria berinisial AL baru 15 tahun, sedangkan mempelai wanita HN masih berusia 13 tahun.

Kepala KUA Mangarabombang, Ahmad Najamuddin, membenarkan peristiwa tersebut. Dari penelusuran, keduanya disebut melangsungkan akad pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Kecamatan Laikang.

Ironisnya, pernikahan itu berlangsung di rumah mempelai pria tanpa melalui prosedur resmi di KUA. Akad disebut dilakukan oleh Muhammad Kasim alias Tuan Kasang.

Pernikahan tersebut disebut bermula setelah kedua remaja itu kawin lari. Keluarga kemudian mengambil keputusan menikahkan keduanya secara internal tanpa melibatkan pemerintah setempat.

Kepala desa dan imam desa disebut tidak mengetahui maupun dilibatkan dalam proses tersebut. KUA Mangarabombang pun tidak menerima pengajuan pencatatan nikah sebelum akad berlangsung.

Ahmad menegaskan, pernikahan AL dan HN tidak melalui proses pencatatan nikah sebagaimana prosedur yang berlaku. Fakta ini membuat pernikahan dua anak tersebut semakin menjadi sorotan publik.

Kasus ini membuka kembali persoalan serius mengenai praktik perkawinan anak yang dilakukan diam-diam di tengah masyarakat. Usia kedua mempelai yang masih sangat muda membuat peristiwa tersebut tak sekadar menjadi urusan keluarga.

Kini, pernikahan bocah 15 dan 13 tahun itu menjadi perhatian karena berlangsung di luar mekanisme resmi. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi tamparan keras terhadap pengawasan perkawinan anak di tingkat keluarga dan lingkungan masyarakat. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *