Negara Menunggu Angka, Tersangka Jalan Bebas: Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Tertahan di Meja BPK

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Hukum seperti mengerem mendadak di tikungan tajam. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, tetapi belum juga merasakan dinginnya ruang tahanan KPK. Penyebabnya bukan kurang bukti, melainkan satu hal krusial yang belum turun dari langit audit yaitu angka kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengakui masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa angka resmi, penyidik tak bisa mengeksekusi langkah lanjutan. Skandal yang menyentuh urat nadi ibadah umat pun terkatung-katung, seolah hukum sedang mengambil jeda.

“Pemeriksaan masih fokus di BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Kalimat itu menjadi penegasan pahit yakni borgol belum bisa berbunyi selama kalkulator auditor belum berhenti bekerja.

Padahal, KPK telah menyiapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, pasal berat yang kerap menjadi pintu masuk hukuman belasan hingga puluhan tahun penjara. Namun pasal-pasal itu tak bergigi tanpa satu unsur yaitu kerugian keuangan negara. Audit berubah menjadi kunci, sekaligus tameng.

Di tengah penantian itu, Yaqut melangkah keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan wajah tenang usai diperiksa selama 4,5 jam. Ia mengklaim telah menyampaikan seluruh pengetahuannya dan membantah keras tudingan aliran kuota haji ke Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. “Tidak ada. Itu bohong,” ujarnya singkat.

Nada tegas itu mendadak berubah irit saat wartawan menyinggung potensi kerugian negara. Tak ada bantahan, tak ada penjelasan, Yaqut memilih melempar pertanyaan ke penyidik. Sikap ini kontras dengan estimasi kerugian yang disebut KPK bisa menembus Rp1 triliun.

Kasus ini berakar dari tambahan 20 ribu kuota haji hasil pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi pada 2023. Alih-alih mengikuti undang-undang yang mengatur porsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, kuota justru dibelah rata. Dari sinilah dugaan jual beli kuota melalui biro travel mencuat mengubah antrean panjang ibadah menjadi komoditas, dan membuat publik bertanya yakni sampai kapan hukum menunggu angka, sementara tersangka tetap bebas melangkah? (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *