Jakarta, Sulawesibersatu.com – Nama Raffi Ahmad mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai. Penyebutan itu terungkap dalam sidang perkara yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa KPK mengungkap adanya komunikasi terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia. Fakta tersebut muncul saat pemeriksaan saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang pengusaha jasa kepabeanan.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya titipan barang elektronik atas nama Raffi Ahmad. Barang tersebut disebut berupa laptop dan ponsel yang dikirim melalui jaringan Blueray Cargo.
Saksi Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, menjelaskan informasi itu berasal dari Nelwan, Kepala Divisi Blueray Cargo Amerika Serikat. Menurutnya, Raffi disebut hendak menitipkan iPhone yang saat itu baru diluncurkan di Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi muncul dalam fakta persidangan terkait penitipan barang dari luar negeri.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada pernyataan yang menyebut Raffi Ahmad terlibat dalam tindak pidana korupsi. Nama suami Nagita Slavina itu masih sebatas bagian dari fakta yang terungkap di ruang sidang.
Di tengah derasnya sorotan publik, Raffi Ahmad menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Hotman menilai publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan Raffi dalam skandal impor yang sedang disidangkan.
Raffi Ahmad sendiri membantah seluruh tudingan yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi, memesan, maupun menerima barang yang dikaitkan dengan perkara tersebut dan berjanji membuka seluruh fakta dalam konferensi pers bersama tim hukumnya. (AN/ZA)










