Makassar, Sulawesibersatu.com — Kota Makassar diselimuti ancaman polusi udara serius. Rabu (14/10/2026), kualitas udara mendadak masuk kategori sangat tidak sehat setelah konsentrasi partikulat halus PM2.5 menembus angka 150 mikrogram per meter kubik.
Lonjakan polutan itu terpantau sejak Selasa (13/10/2026) malam. BMKG Wilayah IV Makassar mencatat konsentrasi PM2.5 yang sebelumnya berkisar 80 µg/m³ melonjak drastis hingga melewati ambang kategori sangat tidak sehat.
Ketua Kelompok Kerja Bidang Meteorologi BMKG Wilayah IV Makassar, Rizky Yudha Pahlawan, mengungkapkan kondisi buruk tersebut bertahan sejak pukul 20.00 WITA hingga Rabu pagi. Situasi ini menjadi peringatan serius bagi warga agar tidak mengabaikan risiko paparan udara tercemar.
Bukan kiriman asap Kalimantan, BMKG menyebut polutan yang menyelimuti Makassar diduga terbawa asap kebakaran hutan dan lahan dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Bone dan Soppeng, serta kawasan timur Indonesia.
Analisis arah angin menunjukkan pergerakan massa udara tidak mengarah dari Kalimantan menuju Makassar. Sebaliknya, asap dari wilayah terdampak karhutla di kawasan timur terbawa angin hingga memperburuk kualitas udara di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut.
Bahaya PM2.5 tidak boleh dipandang sebelah mata. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat menembus jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki masalah pernapasan.
BMKG pun mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat membatasi aktivitas fisik di luar ruangan. Warga yang rutin jogging atau berolahraga pada pagi dan sore hari diminta menundanya sementara, serta menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Lonjakan polusi ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak karhutla. Warga diminta memantau informasi kualitas udara terkini dan mengikuti imbauan resmi hingga kondisi membaik, sebab udara yang terlihat biasa saja belum tentu aman untuk dihirup. (Udin)












