Langgar Larangan Mendagri, Bupati Jeneponto Diduga Umrah Saat Daerah Rawan Bencana

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Di saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas melarang seluruh kepala daerah meninggalkan wilayah tugas hingga 15 Januari 2026, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir justru diduga berada di Tanah Suci. Keberangkatan umrah tersebut memicu gelombang kritik publik dan mempertanyakan komitmen kepemimpinan di tengah ancaman cuaca ekstrem.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 9 Desember 2025, yang secara eksplisit meminta kepala daerah tidak bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri. Tito menekankan bahwa kepala daerah wajib standby penuh karena memiliki kewenangan strategis dalam penanganan bencana serta bertindak sebagai Ketua Forkopimda. “Kepala daerah harus betul-betul siaga dan berada di wilayahnya masing-masing,” tegas Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Namun, di tengah instruksi keras tersebut, keberadaan Bupati Jeneponto di Arab Saudi mencuat ke publik. Informasi itu pertama kali terungkap melalui unggahan akun Facebook bernama Paris Yasir pada Rabu (17/12/2025). Dalam unggahan tersebut, terlihat keterangan yang menyebutkan bahwa ia sedang berada di Masjid Nabawi, Madinah.

Unggahan itu dengan cepat menyebar luas dan memantik kemarahan warganet. Sejumlah komentar mempertanyakan keteladanan dan tanggung jawab kepala daerah, terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi memicu bencana di berbagai wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Jeneponto. Bahkan, beredar dugaan bahwa perjalanan umrah tersebut dilakukan bersama keluarga.

Publik menilai ketidakhadiran kepala daerah berpotensi melemahkan koordinasi pemerintahan dan respons cepat kebencanaan, sebagaimana telah diperingatkan Mendagri. Tanpa kehadiran pimpinan daerah, perangkat pemerintahan dikhawatirkan kehilangan arah dalam pengambilan keputusan krusial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Jeneponto terkait keberangkatannya ke luar negeri maupun status izin perjalanan tersebut. Sementara itu, sorotan publik terus menguat, menuntut penjelasan terbuka dan sikap tegas dari pemerintah pusat agar kebijakan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku ke atas. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *