Konsumen Terus Jadi Korban, MK Bongkar UU Perlindungan Konsumen yang Tumpul di Era Digital
Jakarta Sulawesibersatu.com -Gelombang keluhan transaksi digital yang tak kunjung selesai akhirnya membuka borok perlindungan konsumen di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara terbuka mengakui bahwa konsumen selama ini dibiarkan berhadapan sendiri dengan kekuatan besar bisnis e-commerce dan ekonomi digital.
Dalam Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan diajukan oleh para pegiat perlindungan konsumen yang menilai negara gagal hadir ketika konsumen dirugikan secara sistematis.
Sorotan utama tertuju pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang dinilai hanya menjadi “penonton resmi”. Tanpa kewenangan eksekutorial dan pengawasan yang kuat, BPKN dianggap tak lebih dari lembaga pemberi saran, sementara pelaku usaha digital bebas melenggang.
MK menegaskan bahwa dunia perdagangan telah berubah total. Transaksi daring, platform digital, dan layanan berbasis teknologi menghadirkan ancaman nyata bagi konsumen, mulai dari kebocoran data pribadi, manipulasi kualitas barang dan jasa, hingga risiko kesehatan dan lingkungan.
“Jangan biarkan konsumen sekadar menjadi objek bisnis demi keuntungan semata,” tegas MK. Hakim konstitusi mengingatkan bahwa perlindungan konsumen bukan kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional yang tak bisa ditawar.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN harus bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Permohonan lainnya ditolak.
Putusan ini menjadi tamparan keras bagi pembentuk undang-undang. Setelah hampir 27 tahun, UU Perlindungan Konsumen dinilai tumpul menghadapi agresivitas bisnis digital, sementara konsumen terus diposisikan sebagai pihak paling lemah dan paling mudah dikorbankan. (AN/ZA)









