Makassar, Sulawesibersatu.com – Upaya mendorong transparansi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar belum juga memberikan jawaban resmi atas surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan Redaksi Media Mata Publik terkait penggunaan anggaran publik bernilai fantastis.
Surat konfirmasi tersebut mempertanyakan pengelolaan anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp10 miliar. Nilai jumbo itu memicu pertanyaan publik mengenai dasar penyusunan pagu dan mekanisme distribusi kerja sama media melalui sistem E-Katalog.
Pemimpin Redaksi Media Mata Publik, Agus Salim Mustafa menegaskan bahwa permintaan konfirmasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, penggunaan uang rakyat wajib dibuka secara terang kepada publik tanpa pengecualian.
Beberapa poin penting yang dipertanyakan meliputi daftar perusahaan media penerima kerja sama, besaran kontrak masing-masing media, parameter evaluasi kinerja media, hingga verifikasi faktual Dewan Pers dan sertifikasi UKW wartawan yang ditugaskan di lingkup Pemkot Makassar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kominfo Makassar belum memberikan tanggapan tertulis maupun pernyataan resmi. Sikap diam tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung oleh instansi yang menjadi pusat komunikasi pemerintah daerah.
Kondisi itu memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan apakah proses penunjukan media mitra telah berjalan sesuai prosedur, atau justru terdapat mekanisme yang sengaja ditutup rapat dari pengawasan publik.
Sikap tertutup Kominfo Makassar juga dibandingkan dengan respons cepat lembaga lain. Redaksi Media Mata Publik menyebut LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara mampu memberikan jawaban resmi hanya dalam waktu tiga hari setelah menerima surat konfirmasi serupa, menunjukkan komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi.
Media Mata Publik menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Jika Kominfo Makassar tetap memilih bungkam, langkah sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan disebut menjadi opsi berikutnya demi memastikan transparansi anggaran dan menjaga marwah demokrasi serta kebebasan pers di Kota Makassar. (TIM)










