Makassar, Sulawesibersatu.com – Gelombang kemarahan mahasiswa pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (8/1/2026). Koalisi Lintas Mahasiswa menggempur Kejati Sulsel, menuding Kejaksaan Negeri Wajo melakukan penyidikan cacat hukum, tidak objektif, dan brutal terhadap hak tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo.
Dalam orasinya, mahasiswa membeberkan dugaan pelanggaran serius: pemeriksaan tanpa penasihat hukum, tekanan saat penyidikan, penyitaan handphone tanpa prosedur sah, hingga penetapan tersangka yang dinilai prematur dan miskin alat bukti.
Praktik tersebut disebut sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap KUHAP dan prinsip due process of law. “Penegakan hukum tidak boleh berubah jadi alat kekuasaan. Jika terbukti menyimpang, Kajari Wajo harus dicopot,” tegas Koordinator Lapangan, Ahmad Sangaji, disambut sorakan massa.
Tekanan publik memaksa Kejati Sulsel angkat bicara. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengakui telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan memastikan pihak terkait akan dipanggil. Ia menegaskan perkara masih berjalan dan membuka peluang penetapan tersangka baru, sembari mengingatkan adanya jalur praperadilan bagi pihak yang merasa dizalimi.
Aksi berakhir tertib, namun pesan mahasiswa jelas yakni hukum harus ditegakkan dengan keadilan, bukan dipaksakan dengan penyimpangan. (TIM)












