Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, SH, MH, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan adanya “setoran rutin” bandar narkoba kepada oknum anggota Satresnarkoba yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah media online.
Isu tersebut mencuat usai pengakuan salah satu tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, pada 28 Mei 2026. Dalam keterangannya, tersangka diduga menyebut adanya aliran setoran kepada aparat.
Menanggapi hal itu, IPTU Firman menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah BNNP Sulsel dalam membongkar jaringan narkotika di Kabupaten Gowa maupun wilayah lain. Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan terhadap personel kepolisian wajib dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media online,” tegas IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, pengakuan tersangka hanyalah bagian awal proses penyelidikan dan tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum tanpa verifikasi melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan yang cukup keras, IPTU Firman bahkan menantang pihak yang menuding adanya keterlibatan anggota Satresnarkoba agar menunjukkan identitas oknum dimaksud beserta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan sebutkan namanya atau tunjukkan orangnya kepada kami disertai bukti yang jelas. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat tindak pidana,” ujarnya.
IPTU Firman juga memastikan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dari Propam Polri maupun lembaga lain demi mengungkap fakta sebenarnya. Ia menegaskan, siapa pun anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum dan kode etik, namun jika tuduhan itu tidak terbukti maka nama baik institusi juga wajib dipulihkan.
Di akhir keterangannya, Satresnarkoba Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara profesional sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (HRD)












