Makassar, Sulawesibersatu.com – Dunia politik Sulawesi Selatan diguncang keras. Sosok yang selama ini dikenal sebagai mantan anggota DPD RI dua periode, Bahar Ngitung alias Obama, kini harus menghadapi kenyataan pahit yaitu status tersangka resmi melekat di namanya.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebuah perkara yang langsung menjatuhkan reputasi politiknya ke titik nadir. Dari kursi senator ke kursi pesakitan, jatuhnya nyaris tanpa jeda.
Tak berhenti di situ, berkas perkara Bahar Ngitung kini sudah berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun alih-alih melaju mulus, jaksa mengembalikan berkas (P-19) karena dinilai belum lengkap. Artinya, jerat hukum belum mengendur justru semakin mengencang. “Kami masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Penyidik menjerat Bahar Ngitung dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, pasal yang selama ini identik dengan kejahatan bermodus tipu daya dan penyalahgunaan kepercayaan. Polisi kini masih memburu saksi tambahan demi memenuhi petunjuk jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Ironisnya, hingga kini identitas korban dan nilai kerugian masih dirahasiakan, memunculkan tanda tanya besar yakni seberapa dalam luka yang ditinggalkan kasus ini? Yang pasti, satu hal tak terbantahkan, karier politik yang dibangun bertahun-tahun runtuh dalam hitungan bulan, dan jalan hukum yang menanti Bahar Ngitung tampaknya masih panjang dan terjal. (TIM)












