Jakarta, Sulawesibersatu.com – Upaya penyelundupan barang ilegal dari Filipina ke Indonesia berakhir dramatis setelah Tim QR-8 Kodaeral VIII mencegat kapal pumpboat ARRIL di perairan Sulawesi Utara, Jumat (12/6/2026).
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai kapal mencurigakan yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan bendera Merah Putih untuk mengelabui petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan muatan berbahaya berupa 20 karung sianida dengan total berat mencapai satu ton yang disembunyikan di dalam kapal.
Sianida merupakan bahan kimia beracun yang penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan jika disalahgunakan.
Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit motor tempel Yamaha 18 PK yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyelundupan lintas negara tersebut.
Sejumlah minuman beralkohol impor tanpa dokumen resmi, seperti Tanduay, Fundador, dan Mojito, turut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi itu.
Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, mengungkapkan nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini kini dikembangkan bersama Bea Cukai dan instansi terkait untuk memburu jaringan penyelundupan yang diduga menjadi pemasok barang ilegal dari Filipina ke Indonesia. (TIM)






