Kades Baung Sengatap Bongkar Tuntutan Warga: PT SNIP Diminta Buka Data Plasma dan HGU

Sintang Kalbar, Sulawesibersatu.com – Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, mendesak pemerintah membongkar terang persoalan perkebunan PT SNIP yang dinilai menyangkut langsung hak masyarakat.

Sorotan paling keras tertuju pada kewajiban plasma, status lahan, HGU, perizinan hingga manfaat perkebunan. Muryadi meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi turun langsung memastikan kondisi di lapangan.

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” tegas Muryadi, Jumat (21/8/2026).

Ia meminta kewajiban plasma diverifikasi menggunakan data dan dokumen resmi. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi ketentuan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat, sehingga tidak boleh ada informasi yang simpang siur.

“Buka data dan dokumen. Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada perbedaan informasi, mari klarifikasi berdasarkan data,” ujarnya.

Muryadi juga menyoroti kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Dusun Tanjung Semunti serta Dusun Pedadang Hulu. Ia menegaskan warga tidak menolak investasi, tetapi keberadaan perusahaan harus menghasilkan manfaat nyata.

“Prinsipnya perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera,” tegasnya. Pernyataan itu menjadi pesan keras agar kepentingan bisnis tidak mengorbankan hak masyarakat.

Tak hanya PT SNIP, Muryadi turut mendesak pemerintah memverifikasi status dan legalitas PT BPJR. Ia menyebut masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai keberadaan serta perizinan perusahaan tersebut. “Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *