Jakarta, Sulawesibersatu.com – Seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, Ajat (bukan nama sebenarnya), tak pernah menyangka hidupnya bisa berubah sekejam itu hanya dalam hitungan menit. Di ruang cuci darah rumah sakit, jarum medis sudah menancap di lengannya. Mesin siap bekerja. Namun tiba-tiba semuanya berhenti. Bukan karena kondisi medisnya memburuk, melainkan karena satu kalimat dingin dari sistem yakni status BPJS Kesehatan PBI-nya tidak aktif. “Saya sudah ditusuk jarum, lalu dipanggil. Katanya BPJS saya mati,” ujar Ajat lirih.
Saat itu, Ajat sedang berjuang melawan gagal ginjal penyakit yang memaksanya rutin menjalani cuci darah demi bertahan hidup. Tapi negara yang selama ini ia yakini hadir lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) justru menghilang di saat paling genting. Tanpa peringatan, tanpa pendampingan, tanpa solusi. Kisah Ajat bukan kasus tunggal. Dalam beberapa pekan terakhir, gelombang keluhan bermunculan dari warga miskin dan rentan yang mendapati kepesertaan PBI mereka mendadak dinonaktifkan. Sebagian baru tahu saat sudah berada di rumah sakit, bahkan di tengah tindakan medis.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menegaskan pihaknya hanya menjalankan sistem. Ia menyebut kewenangan penetapan dan pencabutan PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial, berdasarkan Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. “BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan PBI,” kata Ghufron.
Menurutnya, warga yang dinilai tak lagi memenuhi kriteria kemiskinan otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan. Masalahnya yaitu penilaian itu dilakukan lewat data, bukan lewat realitas hidup yang dihadapi orang seperti Ajat. “Katanya saya disuruh jadi peserta mandiri. Tapi buat makan saja susah,” kata Ajat.
Ajat adalah pedagang es keliling. Musim hujan membuat penghasilannya nyaris nol. Ongkos ke rumah sakit saja harus berutang, apalagi membayar iuran BPJS setiap bulan. Setelah status PBI-nya mati, ia dan keluarganya dipaksa bolak-balik ke Dinas Sosial, rumah sakit, dan kantor BPJS sementara penyakitnya tak menunggu. “Kami cuma ingin sehat. Kenapa dipersulit begini?” ucapnya.
Ghufron menyebut masih ada peluang reaktivasi PBI dengan tiga syarat yakni pernah menjadi PBI bulan sebelumnya, tergolong miskin atau rentan miskin, dan membutuhkan layanan kesehatan darurat. Namun di lapangan, prosedur itu berarti antrean, administrasi, dan waktu hal yang sering kali tak dimiliki pasien sakit kronis. Di ruang cuci darah, tak ada kolom “tunggu verifikasi data”. Kasus Ajat menelanjangi satu ironi besar yaitu negara begitu percaya pada pembaruan data, tapi lupa bahwa satu kesalahan data bisa berarti terhentinya hidup seseorang.
Polemik ini memunculkan ketakutan luas di kalangan warga miskin yakni hari ini mereka PBI, besok bisa dicoret tanpa suara. Sementara pemerintah terus berbicara soal sistem dan regulasi, pasien-pasien seperti Ajat harus memilih antara berobat atau bertahan hidup tanpa perlindungan. Jarum sudah menancap. Mesin sudah siap. Namun di saat nyawa dipertaruhkan, negara justru berkata. “Maaf, data Anda tidak lagi memenuhi syarat.” (AN/ZA)












