Pasangkayu Sulbar, Sulawesibersatu.com – Praperadilan perkara dugaan korupsi Bank Sulselbar di Pengadilan Negeri Pasangkayu berubah menjadi tamparan keras bagi penegak hukum, setelah Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku Termohon mangkir dari sidang yang telah dijadwalkan resmi.
Ketidakhadiran jaksa bukan sekadar absen administratif, melainkan memantik kecurigaan serius. Kantor Hukum RKR (Ratna Kahali & Rekan) selaku kuasa hukum ARD (Afinda Rezki Defiana) menyebut absennya Kejaksaan sebagai indikasi perkara yang rapuh dan dipaksakan. “Kami siap tempur, tapi jaksa justru menghilang. Ini mencederai proses peradilan dan menunjukkan perkara ini tidak siap diuji,” tegas Edy Maulana Naro, SH.
Kuasa hukum menilai penetapan ARD sebagai tersangka terkesan tergesa-gesa, bahkan disebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap pihak paling lemah dalam struktur perbankan. ARD diketahui hanya teller magang, tanpa kewenangan, tanpa akses kebijakan, dan tanpa posisi strategis apa pun.
Lebih jauh, Edy membongkar cacat fatal konstruksi hukum. Tuduhan korupsi yang diarahkan kepada ARD dinilai salah rezim. Jika yang dipersoalkan adalah uang nasabah bank, maka itu masuk tindak pidana perbankan, bukan korupsi. “Klien kami bukan pejabat negara. Memaksakan pasal korupsi kepada teller magang adalah logika hukum yang menyesatkan,” ujarnya.
Ironisnya, di saat proses pidana digenjot, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu justru mangkir dari kewajiban ketenagakerjaan. Proses bipartit terkait PHK sepihak terhadap ARD tak dihadiri pihak bank, meski Disnaker Pasangkayu telah membuka ruang tripartit secara resmi.
Kuasa hukum menilai sikap bank tersebut sebagai penghindaran tanggung jawab, dengan berlindung di balik laporan pidana sambil menutup kejelasan status uang nasabah dan klaim kerugian bank.
RKR menegaskan tidak akan berhenti. Praperadilan, perselisihan hubungan industrial, hingga gugatan perdata akan ditempuh demi membongkar dugaan penyimpangan, menguji profesionalisme aparat, dan memulihkan nama baik ARD.
Perkara ini kini bukan lagi soal satu tersangka, melainkan ujian terbuka bagi integritas penegakan hukum dan transparansi Bank Sulselbar di hadapan publik. (TIM)












