Jakarta, Sulawesibersatu.com — Wibawa peradilan kembali diguncang. Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi menyatakan tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersalah melanggar etik profesi hakim dan merekomendasikan sanksi non-palu selama enam bulan. Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka dilarang mengadili perkara apa pun setelah dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Rekomendasi keras itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, hasil pemeriksaan atas laporan yang diajukan langsung oleh Tom Lembong, mantan Mendag yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula. “Benar, surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, dikutip dari Antara, Sabtu (27/12/2025).
Kasus ini sejak awal menuai kontroversi luas. Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim tersebut, namun kemudian mendapat abolisi, yang sekaligus memulihkan status hukumnya. Tak berhenti di situ, Tom Lembong melawan balik. Ia melaporkan para hakim pemvonisnya ke Komisi Yudisial, menuding adanya pelanggaran etik serius dalam proses persidangan. Serangkaian pemeriksaan dilakukan KY, hingga akhirnya pada Sidang Pleno 8 Desember 2025, KY secara bulat memutuskan ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH.
Dalam amar putusannya, KY menyatakan para hakim melanggar berbagai prinsip fundamental profesi hakim, termasuk diantaranya Integritas, Ketidakberpihakan, Profesionalitas, Akuntabilitas, serta Kehati-hatian dalam memutus perkara. Pelanggaran tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Tahun 2009 tentang KEPPH, serta Peraturan Bersama MA-KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Hakim.
Rekomendasi non-palu ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan, terlebih karena dijatuhkan kepada hakim yang menangani perkara besar berimplikasi politik dan ekonomi nasional. Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Agung: apakah akan menindaklanjuti rekomendasi KY secara penuh atau tidak. Satu hal pasti, kepercayaan publik kembali dipertaruhkan. (AN/ZA)








