Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan praktik mark up proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kembali mengguncang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Proyek SPAM Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Proyek di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto itu diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp250 juta. SPAM Desa Kaluku merupakan satu dari 18 proyek serupa yang tersebar di sejumlah desa di Jeneponto.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pekerja pengeboran, Amiruddin, mengaku menemukan dugaan kejanggalan anggaran saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (12/5/2026).
Amiruddin mengungkapkan, dalam dokumen proyek tercantum biaya pengeboran sebesar Rp62 juta. Namun, ia mengaku hanya menerima bayaran Rp40 juta untuk pekerjaan tersebut.
“Selisihnya Rp22 juta. Saya tidak tahu ke mana anggaran itu,” ujar Amiruddin kepada wartawan.
Ia juga mengaku namanya dicantumkan dalam kuitansi pembayaran proyek, meski tidak pernah menerima pembayaran sesuai angka dalam dokumen tersebut.
Menurut Amiruddin, kuitansi itu disodorkan oleh Sekretaris Desa Kaluku, Sabir, yang juga menjabat sebagai Ketua KSM proyek SPAM setempat untuk ditandatangani di atas materai.
Amiruddin berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto mengusut tuntas dugaan penggelembungan anggaran tersebut karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. (TIM)












