Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aroma busuk dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara kembali mencuat di tubuh kepolisian. Seorang petani asal Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, berinisial TJ (54), resmi melaporkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binamu, Polres Jeneponto, ke Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel.
Laporan tersebut dilayangkan TJ melalui surat pengaduan tertanggal 26 Januari 2026, lantaran ia mengaku kasus penganiayaan brutal yang nyaris merenggut nyawanya tidak ditangani secara profesional, bahkan diduga kuat diintervensi oleh oknum penyidik.
Korban mengungkapkan, dua terduga pelaku yang disebut mencoba membunuhnya menggunakan senjata tajam jenis badik hingga kini belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, meski laporan polisi telah dibuat sejak 18 Januari 2026 dengan Nomor:
STTL/02/X/2026/SPKT/Polsek Binamu/Polres Jeneponto/Polda Sulsel. “Saya laporkan ke Mabes karena dua orang yang mencoba membunuh saya dengan badik sampai sekarang tidak ditahan. Bahkan salah satu oknum penyidik mengintervensi saya untuk berdamai dengan pelaku,” ungkap TJ dengan nada kecewa, Minggu (1/2/2026) sore.
TJ menilai alasan penyidik yang menyebut saksi tidak kuat sebagai bentuk pembiaran. Pasalnya, menurut dia, saksi-saksi yang diperiksa merupakan keluarga pelaku, bahkan disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu oknum penyidik. “Bagaimana mau kuat saksinya, semua saksi keluarga pelaku. Bahkan pelaku juga masih ada hubungan keluarga dengan oknum penyidik,” bebernya.
Langkah TJ melapor ke Mabes Polri dan Polda Sulsel berpotensi menyeret sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Binamu untuk diperiksa oleh Divisi Propam, dan tidak menutup kemungkinan sanksi etik hingga disiplin jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Binamu AKP Sukardi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban sesuai prosedur. Menurutnya, korban telah dimintai keterangan bersama dua orang saksi, namun hasil pemeriksaan saksi tidak mendukung keterangan korban. “Korban sudah dua kali kami panggil untuk menghadirkan saksi yang bisa mendukung keterangannya,” jelas AKP Sukardi.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah dijadwalkan untuk gelar perkara di Polres Jeneponto pada Senin (2/2/2026) guna menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kendala kami ada pada minimnya saksi yang mendukung keterangan korban,” tutupnya.
Kini, publik menanti langkah tegas Mabes Polri dan Polda Sulsel untuk membuka tabir dugaan intervensi dan ketidaknetralan aparat, agar hukum benar-benar berdiri tegak bukan tumpul ke dalam dan tajam keluar. (TIM)












