Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Polemik pengelolaan Dana Desa di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kian memanas. LSM Pemantik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate membongkar dugaan pelanggaran serius yang menyeret nama Kepala Desa Husain, SE.
BPD Tamalate secara resmi melayangkan surat pengaduan ke DPRD Takalar pada 25 Mei 2026. Langkah itu ditempuh setelah berbagai teguran dan peringatan yang diberikan kepada pemerintah desa disebut tidak pernah mendapat respons.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi Daeng Guling, mengungkapkan adanya indikasi kuat pencairan dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, APBDes Tahun 2026 diduga belum pernah dibahas, disepakati, maupun ditandatangani bersama BPD. Namun anggaran negara disebut telah dicairkan dan dibelanjakan, memicu dugaan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan desa.
Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025 juga disebut belum pernah disahkan melalui rapat resmi. Kondisi tersebut dinilai membuat proses pencairan anggaran tahun berikutnya berpotensi cacat administrasi.
BPD juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa. Selama masa kepemimpinan Husain, dokumen APBDes disebut tidak pernah diberikan kepada BPD sehingga fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan maksimal.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah pemerintah desa tetap menyalurkan BLT Dana Desa Tahap II pada 12 Juni 2026. Penyaluran itu dilakukan di tengah polemik APBDes yang diklaim belum memperoleh persetujuan resmi dari BPD.
LSM Pemantik mendesak Inspektorat Takalar segera turun melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada pencairan dana tanpa APBDes yang sah, kasus ini dinilai berpotensi masuk ranah hukum dan dapat menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan aparat penegak hukum. (TIM)









