Diduga Ada Pungli SIM C di Satpas Sidrap, Pemohon Mengaku Bayar Rp420 Ribu

Sidrap Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pelayanan pembuatan SIM C di Satpas Polres Sidrap menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar terhadap pemohon SIM baru. Seorang warga mengaku harus membayar hingga Rp420 ribu untuk mendapatkan SIM C.

Fakta itu terungkap dari hasil investigasi lapangan awak media. Pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengeluarkan sejumlah biaya di beberapa tahapan pelayanan.

Menurut pengakuannya, biaya tes psikologi mencapai Rp100 ribu dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50 ribu. Selain itu, ia juga diminta membayar Rp270 ribu di dalam kantor Satpas.

Jika ditotal, seluruh biaya yang dikeluarkan mencapai Rp420 ribu. Angka tersebut dinilai jauh di atas tarif resmi penerbitan SIM C baru yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM C baru hanya Rp100 ribu. Sementara biaya kesehatan dan psikologi seharusnya dibayarkan terpisah sesuai ketentuan.

Besarnya pembayaran di dalam Satpas memunculkan tanda tanya publik. Sebab, nominal Rp270 ribu dinilai tidak sesuai dengan tarif PNBP resmi yang berlaku.

Dugaan pungli ini memicu keresahan masyarakat karena pelayanan publik di lingkungan kepolisian seharusnya berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar.

Awak media telah mencoba mengonfirmasi Kasat Lantas AKP Abang L, SH melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *