Diduga Abaikan Hak Pekerja, PT LJA Tak Bayar THR Natal 2025 dan Biarkan Karyawan Tanpa BPJS

Sintang Kalbar, Sulawesibersatu.com — PT Lingga Jati Almansyurin (PT LJA) yang beroperasi di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja. Sejumlah karyawan mengadu ke Pemerintah Desa Begori, Senin (22/12/2025), setelah THR Natal 2025 tidak dibayarkan dan seluruh pekerja disebut tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Kepala Desa Begori, S Ahong, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan ini bukan urusan internal perusahaan, melainkan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. “THR dan BPJS itu kewajiban hukum, bukan belas kasihan perusahaan. Kalau tidak dipenuhi, itu pelanggaran,” tegasnya.

Secara hukum, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 dan Pasal 5, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif. Sementara itu, kewajiban kepesertaan BPJS diatur tegas dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 serta UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 19, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya. Kelalaian dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

Yang membuat kasus ini semakin mencolok, aktivitas panen dan penjualan sawit PT LJA disebut tetap berjalan normal. Di saat perusahaan terus berproduksi, para pekerja justru mengaku tidak menerima hak paling dasar mereka menjelang Natal. Tak hanya itu, pemerintah desa juga menerima laporan bahwa program CSR perusahaan mandek, termasuk yakni Kebun kas desa, Kemitraan dengan masyarakat, serta Dukungan sosial yang sebelumnya dijanjikan.

Pemerintah Desa Begori menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan, disertai mediasi dan pemeriksaan lapangan. Jika dugaan pelanggaran terbukti, pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjadi opsi serius. Sebagai pembanding, perusahaan lain di wilayah yang sama, PT SHP, telah membayarkan THR kepada karyawannya pada 17 Desember 2025, sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Lingga Jati Almansyurin belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip cover both sides. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *