Kendari, Sulawesibersatu.com – Telah beredar Kartu Telkomsel dan diduga telah diaktifkan terlebih dahulu atau sudah diregistrasi menggunakan data kependudukan tanpa sepengetahuan pemilik NIK dan KK di beberapa konter-konter maupun di toko-toko khusunya di kota kendari provinsi sulawesi tenggara. Pasalnya, dengan menjamurnya bisnis penjualan kartu tersebut akan berdampak terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) yang menimnulkan berbagai macam aspek tindak pidana (TP) kejahatan seperti penyebaran berita hoax, penipuan secara online, ujaran kebencian, issu sara, terorisme, radikalisme dan tindakan separatis.
Hal ini, disebabkan para pelaku dengan mudahnya membeli kartu telkomsel dan bebas tanpa melakukan registrasi sesuai dengan No. Nik dan Kk miliknya sendiri sesuai identitasnya. Berdasarkan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 1 (Satu) Tahun 2018 dan surat ketetapan BRTI Nomor 3 (Tiga) Tahun 2018 Tentang Larangan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor NIK dan Nomor KK tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Landasan kepolisian untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan NIK dan yang turut serta menyebarluaskan atau mengedarkan dapat dikenakan pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan dengan denda sebesar 1 Miliar dan Pasal 55 KUHP bagi pelaku turut serta mengedarkan. Saat awak media konfirmasi ke pihak telkomsel Via Whatsappnya pada hari senin 4 Mei 2020, Catur S. Irwan selaku Manager Telkomsel Branch Kendari Juga mengatakan dehubungan dengan aturan registrasi prabayar, Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan melaksanakan amanat regulasi sesuai Surat Edaran BRTI Nomor 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3 tahun 2018, yang diperjelas dengan surat edaran BRTI Nomor 22/BRTI/I/2019,” ujarnya.
Selanjutnya, kami bersama pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh kerja di internal Telkomsel serta stakeholder lainnya seperti Mitra Dealer Telkomsel dan para pelanggan. Telkomsel dan mitra terkait pendistribusian layanan Telkomsel secara bersama-sama berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi ketaatan terhadap regulasi dan dalam rangka menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi pelanggan.
Masih yang sama, Sebagai bentuk komitmen menjalankan Good Corporate Governance, Telkomsel secara konsisten bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan secara periodik sesuai dengan bidangnya serta konsisten menjalankan seluruh tata cara dan aturan yang berlaku dalam regulasi registrasi prabayar ini,” ujar Catur S Irawan Manager Telkomsel Branch Kendari.
Adapun Regulasi atau peraturan perundang undangan sebagai berikut:
1. Peraturan mentri komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diantaranya BAB 1 Pasal 1 (Satu) Ayat 10 dan BAB II Pasal 2 (Dua) Poin 1.
2. Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 1 (Satu) Tahun 2018 dan surat ketetapan Nomor 3 (Tiga) tahun 2018, Tentang larangan registrasi menggunakan data kependudukan tanpa hak, atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 35 dan Pasal 55 KUHP Tentang Pelaku Turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan NIK, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan dan denda sebesar 1 Miliar.
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ,Tentang Hukuman bagi Penyalahgunaan Data.
5. Undang-Undang Administrasi data kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 Miliar atas kejahatan dan kelalaian atau atas unsur kesengajaan dari pelaku bisnis telekomunikasi. (Manto)






