Jakarta, Sulawesibersatu.com – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya memecah keheningan. Ia resmi bergabung dalam tim hukum yang membela Roy Suryo dan kawan-kawan sebuah langkah yang ia sebut bukan keputusan spontan, melainkan hasil dari kegelisahan melihat apa yang disebutnya sebagai “permainan kotor hukum pidana”.
“Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs,” tulis Denny di akun X-nya, Jumat 14 November 2025. Baginya, yang terjadi bukan sekadar proses hukum biasa melainkan arus intimidasi yang menurutnya tak boleh lagi dibiarkan merajalela.
Ia menuding ada upaya memperalat hukum untuk kepentingan kekuasaan masa lalu. “Ini bukan hanya soal kriminalisasi, tapi modus intimidasi, memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” tegasnya. Denny pun berjanji akan melakukan perlawanan total, baik secara hukum maupun moral. “Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!”
Di sisi lain, Roy Suryo mengirim pesan keras kepada Presiden Prabowo. Ia berharap Prabowo tidak membiarkan proses hukum terhadap delapan orang dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu terus bergulir di era pemerintahannya. Dengan nada menyindir, Roy berkata. “Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang dipidanakan? Luar biasa sekali.”
Roy bahkan secara terang-terangan menuding ada aktor-aktor di sekitar Presiden yang sengaja menunggangi kasus ini untuk merusak citranya. “Ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi orang-orang di sekelilingnya yang membusukkan presiden,” katanya.
Ia mengingatkan Prabowo agar tidak menjadi pengulang sejarah, seperti rezim sebelumnya yang memenjarakan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur dalam kasus serupa. “Jangan ulangi kesalahan rezim kemarin,” ujarnya lantang.
Pengacara Ahmad Khozinudin menambah panas suasana. Ia menilai Polda Metro Jaya bertindak tidak profesional, terutama ketika Kapolda Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan status tersangka secara gamblang, menyebut nama lengkap para kliennya, tanpa inisial sama sekali.
Bagi Khozinudin, tindakan itu adalah tamparan keras terhadap asas hukum paling mendasar yakni praduga tak bersalah. “Kalau aparat secara terbuka menyebut nama lengkap, itu pelanggaran asas hukum,” tutupnya. (AN/ZA)













