Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menggelegar di Jeneponto. DPW Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulsel resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Sulsel, Selasa (9/9/2026).
Laporan bernomor 18/DPW/LSM LPK-RI/Sulsel/IX/2026 itu disertai bundel dokumen hasil investigasi lapangan. LPK-RI meminta laporan tersebut tidak berakhir sebagai tumpukan berkas, tetapi segera diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, menjadi sorotan paling panas. Desa ini disebut mengelola anggaran mencapai Rp1,68 miliar, namun LPK-RI mengklaim menemukan tata kelola keuangan yang diduga sarat persoalan dan tidak memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Temuan LPK-RI tidak berhenti di Bontocini. Sembilan desa disebut masuk dalam sampel investigasi, yakni Tombo Tombolo, Maccinibaji, Bontolebang, Tuju, Garassikang, Paitana, Langkura, Bontocini dan Tino.
Masalah yang disorot juga bukan perkara sepele. LPK-RI mengungkap dugaan bendahara desa tidak memiliki SK tertulis, pencatatan arus kas yang amburadul, serta lemahnya bukti administrasi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.
Ketua DPW LPK-RI Sulsel, Supriadi Purnomo Kartom, menduga persoalan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius. Ia meminta Kejati Sulsel segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran desa yang dilaporkan.
“Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Supriadi.
LPK-RI juga mendesak para kepala desa yang disebut dalam laporan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kini, Kejati Sulsel ditantang mengungkap apakah berbagai kejanggalan tersebut hanya sebatas buruknya administrasi atau menyimpan dugaan permainan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat desa. (TIM,)












