Kapuas Hulu Kalbar, Sulawesibersatu.com – Pengelolaan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) atau dana siap pakai di BPBD Kabupaten Kapuas Hulu kembali menuai sorotan. Dugaan pemanggilan pihak BPBD oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Senin (5/10/2026), mencuat di tengah perhatian terhadap pengelolaan dana penanggulangan bencana.
Informasi tersebut disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah dugaan pemanggilan tersebut benar-benar terkait temuan BPK atau perkara lain.
Konfirmasi media kepada Kasipenkum Kejati Kalbar, Wayan, belum menghasilkan kepastian. Ia mengaku sedang berada di luar daerah dan menyatakan akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai kabar tersebut.
“Saya lagi dinas luar pak. Nanti saya tanyakan pak, apakah dipanggil Kajati atau lain. Saya cari info dulu,” ujar Wayan.
Tak berhenti di Kejati Kalbar, media juga mendatangi Kejaksaan Negeri Putussibau untuk meminta penjelasan. Namun, Kasi Intel Kejari Putussibau belum memberikan keterangan terkait dugaan pemanggilan maupun isu pengelolaan dana BTT tersebut.
Di sisi lain, pihak BPBD Kabupaten Kapuas Hulu juga belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk melalui WhatsApp, belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut membuat informasi dugaan pemanggilan semakin menjadi perhatian publik. Pasalnya, dana BTT merupakan anggaran pemerintah yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat dan penanggulangan bencana.
Meski sorotan terus menguat, belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Publik kini menunggu keberanian aparat memberikan penjelasan terbuka: apakah pihak BPBD Kapuas Hulu benar diperiksa atau dipanggil, apa yang menjadi persoalan, dan apakah temuan BPK menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut. (TIM)










