Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Rapat Paripurna DPRD Gowa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akhirnya digelar Kamis (23/7) malam setelah sempat diskors selama enam jam akibat Bupati Gowa kembali tidak menghadiri sidang.
Paripurna yang dimulai pukul 19.00 Wita dihadiri Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, Sekda Andy Azis Peter, jajaran kepala OPD, camat, serta 44 dari 45 anggota DPRD Gowa.
Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita gagal berlangsung karena Bupati mengirim surat yang menegaskan dirinya tidak akan hadir. Surat itu diterima DPRD sesaat sebelum rapat dibuka.
Polemik kian memanas setelah beredar surat yang disebut melarang kepala OPD dan camat menghadiri paripurna tanpa persetujuan tertulis Bupati. Namun, larangan itu tak diindahkan karena para pejabat tetap memenuhi ruang sidang malam hari.
Tujuh fraksi DPRD kemudian menyampaikan pemandangan umum dan seluruhnya sepakat Ranperda LPj APBD 2025 dilanjutkan ke tahap pembahasan demi mengejar batas waktu yang semakin sempit.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Muh Kasim Sila, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai menghambat proses legislasi. Menurutnya, pembahasan LPj merupakan kewajiban konstitusional yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan, keterlambatan pengesahan LPj APBD dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk penghentian hak keuangan kepala daerah dan pimpinan DPRD selama enam bulan serta potensi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan pembahasan LPj APBD tidak bisa lagi ditunda. Ia mengingatkan seluruh pihak agar segera menuntaskan proses sesuai ketentuan agar Kabupaten Gowa terhindar dari konsekuensi hukum dan administrasi. (TIM)







