BPK Bongkar Dugaan Bancakan Proyek Parkir RSUD Labuang Baji: Negara Rugi Rp365 Juta, PPTK Pilih Bungkam

Makassar, Sulawesibersatu.com – Aroma busuk proyek pemerintah kembali menyengat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan membongkar adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp365.699.083 dalam Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Parkir (Tahap III) RSUD Labuang Baji Makassar, sebuah proyek bernilai miliaran rupiah yang telah dibayar lunas 100 persen.

Temuan mencengangkan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Proyek tersebut digarap oleh CV TPM berdasarkan kontrak bernilai Rp3.510.303.064, dengan masa kerja 150 hari kalender sejak 3 Juli hingga 29 November 2024.

Ironisnya, meski proyek telah dinyatakan selesai dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 30 Desember 2024, fakta di lapangan justru berbicara lain. Pemeriksaan fisik bersama pada 16 April 2025 yang melibatkan PPTK, Inspektorat, dan pihak penyedia menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan. Nilainya fantastis yakni Rp365 juta lebih uang negara yang terlanjur menguap.

Namun yang lebih menggelitik publik, seluruh nilai kontrak sudah dibayarkan penuh 100 persen kepada penyedia, seolah proyek tersebut sempurna tanpa cacat. Padahal, realisasi fisik tak sejalan dengan pembayaran.

Atas kondisi itu, BPK secara tegas memerintahkan kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Rekomendasi ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan proyek yang didanai uang rakyat.

Sayangnya, ketika sorotan publik mengarah pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), justru yang muncul adalah keheningan mencurigakan. Salman S.Si, Apt, M.Si, selaku PPTK proyek, bungkam total saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler pada Jumat malam (30/01/2025). Tak satu pun klarifikasi diberikan.

Sikap diam ini memicu tanda tanya besar yaitu ke mana fungsi pengawasan melekat? Bagaimana mungkin proyek dengan kekurangan volume ratusan juta rupiah bisa lolos verifikasi dan dibayar lunas?

Dalam proyek konstruksi yang menggunakan uang negara, PPTK memegang peran kunci mulai dari pengendalian mutu, pengawasan volume, hingga verifikasi pembayaran. Ketika peran vital ini gagal dijalankan, publik patut curiga yakni ini kelalaian, atau ada yang sengaja ditutup-tutupi?

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebab, di balik beton gedung parkir RSUD Labuang Baji, terselip potensi kebocoran uang rakyat yang tak bisa dianggap sepele. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *