Anggaran Media 2026 Dipangkas, Dana Publikasi 2025 Raib, Sekretariat DPRD Jeneponto Digeruduk Wartawan dan Dipolisikan

Anggaran Media 2026 Dipangkas, Dana Publikasi 2025 Raib, Sekretariat DPRD Jeneponto Digeruduk Wartawan dan Dipolisikan

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Sekretariat DPRD Jeneponto kembali jadi sorotan tajam setelah secara sepihak meniadakan anggaran publikasi media tahun 2026. Kebijakan ini bukan sekadar pemangkasan anggaran, melainkan sinyal terang benderang putusnya kemitraan dengan pers, sekaligus tamparan keras bagi dunia jurnalistik di daerah.

Belum reda soal penghapusan anggaran 2026, fakta yang lebih mencengangkan justru terkuak. Dana publikasi media tahun anggaran 2025 diduga kuat tidak dibayarkan sepenuhnya, bahkan mengarah pada praktik penggelapan anggaran yang melibatkan internal Sekretariat DPRD Jeneponto.

Kebohongan mulai tercium dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Jeneponto. Kepala Sub Bagian Protokol dengan enteng menyatakan seluruh media telah dibayar penuh dari Januari hingga Desember 2025. Pernyataan itu kini dipertanyakan, bahkan dianggap menyesatkan.

Faktanya, sedikitnya 10 media online hanya menerima pembayaran selama 10 bulan. Lebih ironis lagi, dari 16 media cetak harian yang tercantum dalam anggaran, hanya lima media yang benar-benar dibayarkan. Sisanya entah ke mana, tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban.

Ketua PD IWO Jeneponto, Syarief, menyebut kondisi ini sebagai bukti nyata carut-marut pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD. Ia menilai ada ketidaksesuaian fatal antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan yang berpotensi menabrak hukum.

Tak tinggal diam, PD IWO Jeneponto bersama Serikat Pers Nasional (Sepernas) Jeneponto resmi menyeret persoalan ini ke ranah pidana. Laporan dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025 dilayangkan ke Polres Jeneponto pada 3 Januari 2026.

Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, mengungkap fakta lain yang tak kalah mencurigakan. Dalam RDP, Kasubag Program Sekretariat DPRD mengakui penyusunan dan penginputan kegiatan anggaran dilakukan sendiri bersama stafnya, tanpa melibatkan pimpinan DPRD maupun unsur internal lainnya.

Rentetan kejanggalan ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. PD IWO dan Sepernas mendesak Polres Jeneponto membongkar kasus ini hingga ke akar, tanpa kompromi dan tanpa perlindungan terhadap oknum mana pun. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *