Anggaran Diskes Jeneponto Diduga Janggal, LPK-RI Gebrak Kejati dan Polda Sulsel

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mengguncang Kabupaten Jeneponto. Kali ini, pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Diskes) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Tim Investigasi DPW LPK-RI Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026).

Laporan tersebut diserahkan secara paralel ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel. LPK-RI menilai terdapat kejanggalan serius antara anggaran dalam DPA, realisasi yang tercantum dalam LHP BPK RI, dan kondisi fisik kegiatan di lapangan.

Tim investigasi mengklaim menemukan perbedaan mencolok antara nilai anggaran yang dibebankan dengan hasil pengecekan fisik. Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar soal administrasi, tetapi harus dibongkar untuk memastikan ke mana aliran uang daerah tersebut bermuara.

Lebih tajam lagi, LPK-RI menduga sejumlah dokumen pertanggungjawaban tidak mencerminkan kondisi pekerjaan sebenarnya. Kuitansi dan berkas pendukung yang ditemukan disebut tidak sinkron dengan realisasi fisik sehingga memunculkan dugaan dokumen fiktif dan pembebanan anggaran yang lebih besar dari pekerjaan yang terealisasi.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di lapangan. Ini harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” ungkap perwakilan Tim Investigasi LPK-RI Sulsel.

LPK-RI juga menyoroti status pengembalian kerugian daerah. Mereka menyebut hingga kini belum terdapat setoran pengembalian sebagaimana yang dipersoalkan, meski temuan pemeriksaan disebut telah melewati batas waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima.

Tak main-main, laporan dilengkapi LHP BPK, dokumentasi sampling fisik, matriks perbandingan anggaran dan realisasi, serta dokumen pertanggungjawaban yang dinilai bermasalah. Tembusan juga dikirim kepada KPK RI dan BPK RI Perwakilan Sulsel untuk pengawasan dan supervisi.

LPK-RI mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel segera membongkar dugaan penyimpangan tersebut, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung potensi kerugian negara secara akurat. “Jangan sampai uang yang seharusnya memperkuat pelayanan kesehatan justru lenyap dalam permainan administrasi. Rakyat Jeneponto berhak atas anggaran kesehatan yang bersih dan pelayanan yang layak,” tegasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *