Gorontalo Sulawesi Tengah, Sulawesibersatu.com — Dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak asuh di sebuah panti asuhan di Kabupaten Gorontalo menggemparkan publik. Pengelola panti berusia sekitar 50 tahun dilaporkan ke polisi setelah tiga anak perempuan dan satu anak laki-laki yang masih di bawah umur diduga menjadi korban. Kasus ini kini ditangani Polres Gorontalo.
Ketua tim kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, mengatakan pihaknya mendampingi empat korban membuat laporan resmi pada Minggu (25/10/2026). Informasi dugaan kasus tersebut diterima pada Sabtu malam, sebelum tim bergerak menyelamatkan anak-anak dari lingkungan panti.
Langkah penjemputan dilakukan bersama kepolisian karena tim kuasa hukum khawatir para korban mengalami intimidasi atau ancaman setelah kasus itu diketahui pihak yayasan. Menurut Hijrah, perlindungan terhadap anak-anak menjadi prioritas agar mereka berani mengungkap dugaan peristiwa yang dialami.
Sebanyak lima anak, terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki, dibawa ke Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo. Empat korban kemudian menjalani proses pelaporan dan pemeriksaan medis berupa visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.
Dampak dugaan peristiwa tersebut disebut serius. Hijrah mengungkapkan para korban diduga mengalami trauma, bahkan seorang korban perempuan masih menjalani perawatan intensif. Kondisi ini mempertegas pentingnya perlindungan, pendampingan psikologis, dan kerahasiaan identitas anak-anak yang terlibat.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur, membenarkan penjemputan anak-anak tersebut dan memastikan laporan tengah diselidiki. Polisi mendalami keterangan korban serta menyiapkan pemanggilan terhadap pengelola panti yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
Lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan awal penyidik, dugaan kekerasan seksual itu disebut telah berlangsung sejak 2024. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum berani berbicara karena takut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pengasuhan anak. Aparat dituntut mengusut laporan secara tuntas, menjamin keselamatan korban dan saksi, serta menindak tegas apabila unsur pidana terbukti. Hingga kini, pengelola panti yang dilaporkan belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. (TIM)






