Parepare Sulsel, Sulawesibersatu.com — Kasus dugaan tumpang tindih lahan milik almarhum Pawessei, seorang Veteran RI, kembali memanas. Kantor Pertanahan (BPN) Parepare disorot karena plotting lahan seluas 28.300 meter persegi tak kunjung dilakukan meski batas waktu penyelesaian telah lewat.
Perwakilan ahli waris, Muchtar dan Marno, mendatangi Kantor BPN Parepare, Rabu (26/8/2026). Mereka menagih kepastian atas SHM Nomor 135 Tahun 1970 yang disebut telah menjadi hak keluarga sejak puluhan tahun lalu.
Keluarga mengaku telah menunggu hampir setahun. Bahkan, biaya administrasi untuk proses plotting disebut telah dilunasi sejak lama. Namun hingga kini, kepastian titik lokasi lahan masih menjadi tanda tanya.
Persoalan tersebut sebelumnya dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parepare pada 3 Agustus 2026. Dalam forum itu, pihak terkait disebut diberi waktu satu minggu untuk menindaklanjuti persoalan, tetapi tenggat tersebut berlalu tanpa hasil yang dinilai memuaskan ahli waris.
Kecurigaan semakin tajam setelah muncul dugaan sedikitnya 14 SHM baru yang diterbitkan pada kisaran tahun 2000-an berada di lokasi yang diduga masuk dalam bidang SHM Nomor 135 Tahun 1970. Lahan tersebut berada di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, yang sebelumnya dikenal sebagai Kelurahan Watang Soreang.
Kondisi ini membuat pertanyaan besar mengarah pada proses penerbitan sertifikat. Bagaimana mungkin sertifikat lama yang diklaim sah puluhan tahun dapat berhadapan dengan sejumlah sertifikat baru di lokasi yang sama? Jawaban atas persoalan ini membutuhkan pemeriksaan data dan fakta lapangan secara terbuka.
Ketua Umum LSM Merah Putih, Rahmat Patadjangi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja BPN Parepare. Ia menilai dugaan overlapping tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi memperpanjang konflik agraria dan merugikan pihak yang memiliki alas hak.
Ahli waris kini mendesak BPN Parepare berhenti mengulur waktu dan segera melakukan plotting serta menjelaskan duduk perkara 14 SHM yang diduga tumpang tindih tersebut. Mereka juga meminta slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya” dibuktikan dengan tindakan nyata dan kepastian hukum, bukan sekadar terpampang sebagai semboyan. (TIM)






