Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pasar malam di Kabupaten Takalar kembali menuai polemik. Baru menutup operasi di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, 18 Agustus 2026, kegiatan serupa kini dijadwalkan buka di Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Rabu (26/8/2026).
Belum sempat beroperasi, rencana tersebut sudah ditolak warga. Masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan hingga meminta pemerintah tidak menerbitkan izin sebelum seluruh persoalan diselesaikan.
Sorotan paling panas mengarah pada kewajiban pajak dan retribusi. Berdasarkan konfirmasi kepada Bapenda Takalar, pengelola diduga belum menuntaskan pembayaran retribusi dan pajak karcis wahana saat beroperasi di Mangarabombang.
Jika dugaan itu benar, persoalannya tak lagi sebatas hiburan rakyat. Potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas daerah ikut dipertanyakan, terlebih pasar malam disebut kembali berpindah lokasi untuk beroperasi.
Di Bontokassi, pedagang juga dibuat geleng-geleng kepala dengan tarif lapak. Tenda mandiri dipatok Rp1 juta, sementara tenda milik pengelola mencapai Rp1,5 juta per lapak selama kegiatan berlangsung.
Warga khawatir keberadaan wahana malam memicu kebisingan, mengganggu kenyamanan permukiman, serta membuka celah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat mendesak pemerintah dan Polres Takalar tidak menerbitkan izin sebelum ada persetujuan warga serta jaminan keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tegas seorang warga Bontokassi.
Sementara itu, Hendra selaku pengelola belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan pajak dan retribusi, legalitas kegiatan, serta penolakan warga meski telah dikonfirmasi. Kini publik menunggu: pasar malam ini benar-benar sudah berizin, atau kembali berjalan dengan meninggalkan kewajiban di belakangnya? (TIM)






