Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga berinisial DL ke Polres Jeneponto kembali menjadi sorotan. Hampir tiga bulan berlalu, korban mengaku belum melihat langkah tegas terhadap tersangka Sapri alias H. Lawa yang disebut masih bebas.
DL mengatakan laporan polisi dibuat pada 8 Mei 2026. Menurutnya, meski tersangka telah ditetapkan, hingga kini belum dilakukan penahanan sehingga memunculkan keresahan bagi dirinya dan keluarga.
Korban mengaku peristiwa itu terjadi usai salat Jumat. Saat singgah melihat beberapa rekannya berkumpul, ia mengaku tiba-tiba dipukul oleh Sapri alias H. Lawa tanpa mengetahui penyebabnya.
Akibat pemukulan tersebut, DL mengaku mengalami luka pada wajah dan beberapa bagian tubuh. Bibirnya disebut pecah dan ia kesulitan mengunyah makanan selama sekitar 10 hari sehingga harus menjalani perawatan jalan.
Merasa penanganan perkara berjalan lambat, korban mengaku mulai kehilangan rasa aman. Ia khawatir pelaku yang masih bebas dapat kembali melakukan tindakan serupa.
Korban juga menduga ada pihak yang menghambat proses hukum. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan korban dan belum dibuktikan maupun mendapat tanggapan resmi dari kepolisian.
DL mendesak Polres Jeneponto segera menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Jeneponto terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka sebagaimana disampaikan oleh korban. (TIM)






