Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Rp23 Miliar Mandek, Kejari Jeneponto Buka Suara

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali memantik sorotan. Meski salah satu terpidana, Hj. Bunsuari Baso Tika, telah berstatus inkracht, eksekusi hukumannya hingga kini belum juga terlaksana.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Lambannya pelaksanaan eksekusi memicu perhatian terhadap komitmen penegakan hukum dalam menuntaskan perkara korupsi yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan tidak ada tunggakan maupun kendala administratif dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga membantah kabar yang menyebut hukuman Hj. Bunsuari Baso Tika berubah menjadi dua tahun penjara. Putusan yang sah, katanya, tetap menjatuhkan pidana empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta.

Kasus ini bermula dari program Dana Aspirasi DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2013. Setiap anggota dewan diusulkan memperoleh dana aspirasi Rp1 miliar, dengan total anggaran mencapai Rp23 miliar yang kemudian menjadi temuan Kejati Sulawesi Selatan.

Penyidikan menyeret enam orang sebagai terdakwa, yakni Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Syamsuddin Samad, Burhanuddin, Hj. Bunsuari Baso Tika, serta Adnan yang merupakan staf Dinas PUPR Jeneponto.

Sejumlah terdakwa akhirnya divonis bersalah, termasuk Andi Mappatunru yang sempat dibebaskan di tingkat pertama sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Syamsuddin Samad juga divonis empat tahun penjara beserta denda Rp200 juta.

Hingga kini, belum terlaksananya eksekusi terhadap Hj. Bunsuari Baso Tika tetap menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti kepastian pelaksanaan putusan pengadilan agar perkara korupsi dana aspirasi tersebut benar-benar memiliki kepastian hukum. (Kaharuddin/BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *