Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Proyek Revitalisasi UPT SMP Negeri 5 Tamalatea senilai Rp1.600.141.000 yang bersumber dari APBN kembali menjadi sorotan. Proyek yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah sebagai penerima manfaat itu diduga menyimpan sejumlah persoalan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara jika terbukti tidak sesuai ketentuan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada kualitas bangunan, tetapi juga dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pihak mengaku tidak melihat para pekerja menggunakan alat pelindung diri selama proses pembangunan berlangsung.
Kondisi fisik bangunan pun menuai kritik. Sejumlah bagian ruang kelas baru disebut tampak miring, terutama pada tiang bagian depan serta dinding samping dan belakang, sehingga memunculkan pertanyaan terkait mutu pekerjaan.
Kepala UPT SMP Negeri 5 Tamalatea, Abd. Jalil, S.Pd, M.Pd, tidak membantah adanya kemiringan tersebut. Menurutnya, kondisi itu masih dapat diperbaiki melalui pekerjaan plester dan merupakan hasil pekerjaan para tukang.
“Pemasangan batu dan cor beton gedung baru ini memang mengalami kemiringan, tetapi nanti diplaster agar bisa tegak sama lurus. Ini bukan saya yang kerja tetapi para tukang,” ujar Abd. Jalil.
Selain kemiringan bangunan, proyek juga diduga tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi teknis (bestek), termasuk penggunaan material tertentu. Dugaan tersebut memunculkan desakan agar dilakukan audit teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.
Saat ditanya mengenai gambar kerja proyek, Abd. Jalil mengaku tidak mengetahui pihak yang membawa dokumen tersebut. Pernyataan itu semakin memicu pertanyaan mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek revitalisasi.
Ketika menerima masukan dari sejumlah pihak, Abd. Jalil justru melontarkan kalimat, “Na rugikanko kah?” ucapan tersebut menjadi sorotan karena proyek bernilai Rp1,6 miliar ini menggunakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Apabila nantinya hasil pemeriksaan aparat berwenang menemukan pelanggaran atau kerugian negara, proses hukum akan mengikuti ketentuan yang berlaku. (BN/Kaharuddin)






