Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Gelombang protes terhadap pasar malam di Dusun Tombolo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus membesar. Warga menduga arena hiburan tersebut telah disusupi aktivitas perjudian yang memicu keresahan masyarakat.
Dugaan itu memantik desakan agar aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemantauan, tetapi segera memanggil dan memeriksa pihak pengelola untuk mengungkap fakta di balik aktivitas yang dipersoalkan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tompobulu, Saharuddin, memastikan pihaknya akan lebih dulu mengonfirmasi pengelola pasar malam sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Iye, mau dikonfirmasi dulu,” ujar Saharuddin saat memberikan tanggapan kepada media.
Ia menegaskan, izin penyelenggaraan yang diterbitkan sebelumnya hanya diperuntukkan bagi permainan anak-anak, bukan kegiatan lain yang diduga mengandung unsur perjudian. “Karena izin itu dulu hanya permainan anak-anak,” katanya.
Pernyataan itu semakin memperkuat tuntutan publik agar dugaan penyimpangan izin segera diusut secara menyeluruh. Warga meminta aparat bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terdapat unsur perjudian, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (TIM)






