Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin (22/6/2026) untuk membongkar dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD/SMP tahun anggaran 2025 serta polemik pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik Risqilah.
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gowa itu menjadi perhatian publik karena menghadirkan sejumlah pejabat penting dan pihak yang disebut mengetahui alur kebijakan yang kini dipersoalkan.
Sebanyak 10 orang dijadwalkan memberikan keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKD, Inspektur Inspektorat, Direktur RSUD Syekh Yusuf, hingga penerima beasiswa, Risqilah.
Turut dipanggil mantan Inspektur Gowa Muhammad Agussalim Harahap, Ketua Formula Ahmad Ando selaku pembawa aspirasi, serta Muh. Basri Kajang dan Syaharuddin yang sebelumnya mangkir dari panggilan sidang perdana.
Ketidakhadiran Basri Kajang dan Syaharuddin pada sidang sebelumnya menjadi sorotan. Pasalnya, nama keduanya berulang kali disebut oleh para saksi sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan penting dalam pengadaan seragam sekolah gratis.
Pansus menilai keterangan dari para pihak yang dipanggil sangat penting untuk mengurai dugaan adanya penyimpangan kebijakan dan penggunaan kewenangan yang menjadi dasar pembentukan hak angket.
Sejumlah anggota DPRD berharap sidang lanjutan ini mampu mengungkap fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab atas kebijakan yang kini menuai kontroversi.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan semata-mata untuk mencari kebenaran. Pansus, kata dia, tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan dugaan penyimpangan tersebut terungkap secara terang benderang. (TIM)






