Makassar, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar kegiatan pemberian dana bantuan korban dan sosialisasi hak restitusi bagi korban kekerasan seksual di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis (16/4/2026).
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Anggota DPR RI Meity Rahmatia, Ketua LPSK Achmadi, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Nirwana, serta Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran.
Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, pemberian restitusi ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual.
Menurutnya, jaksa telah mengupayakan maksimal pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk melalui penelusuran aset pelaku (asset tracing). Namun, karena tidak ditemukan aset, pemenuhan hak korban dilakukan melalui dana bantuan dari LPSK.
Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencakup kerugian material maupun immaterial yang dialami korban atau ahli warisnya.
Selain itu, Kejati Sulsel bersama Pengadilan Tinggi menghadirkan inovasi Layanan Saksi Prima, yakni fasilitas ruang aman dan nyaman bagi saksi di persidangan. Program ini kini telah tersedia di hampir seluruh pengadilan di wilayah Sulsel.
Anggota DPR RI Meity Rahmatia mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut. Ia menilai skema bantuan korban melalui LPSK merupakan terobosan penting dalam memastikan korban tetap memperoleh keadilan.
Pada puncak acara, LPSK menyerahkan bantuan langsung kepada dua korban kekerasan seksual masing-masing sebesar Rp69.310.000 dan Rp27.172.600. Bantuan ini diharapkan dapat membantu pemulihan korban sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam melindungi hak-hak mereka. (Rene Wijaya)






