Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – DPRD Gowa kembali membuat gebrakan politik. Sebanyak 41 dari 45 anggota dewan resmi menandatangani usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati Gowa.
Langkah tersebut diambil setelah seluruh fraksi mengkaji laporan Pansus yang memuat delapan rekomendasi penting hasil penyelidikan terhadap tiga poin yang menjadi objek Hak Angket.
Empat anggota DPRD yang tidak ikut menandatangani merupakan unsur pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua, sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), membenarkan bahwa surat usulan tersebut telah diterima pimpinan DPRD pada Jumat lalu dan akan diproses sesuai aturan perundang-undangan serta Tata Tertib DPRD.
Menurut HAR, usulan itu akan segera dibahas dalam rapat pimpinan dan pimpinan diperluas sebelum diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan seluruh tahapan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
HAR juga mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah hingga DPRD mengambil keputusan melalui mekanisme resmi.
Dukungan 41 anggota dewan menunjukkan kuatnya sikap politik DPRD Gowa dalam mengawal hasil Hak Angket. Kini, rapat paripurna menjadi penentu arah akhir proses yang dapat membawa polemik ini memasuki babak politik yang lebih menentukan. (TIM)











