Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Negara (LSM LIN) Cabang Takalar mengklaim menemukan sekitar 24 titik tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi sejak 2023 hingga Agustus 2026.
Sekretaris LSM LIN Cabang Takalar, Alamsyah Rustam, SH, menyebut pihaknya telah mengumpulkan data lapangan yang menurutnya menunjukkan dugaan praktik penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, ia juga menduga terdapat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat dan pompa ponton di sejumlah lokasi tambang.
Menurut Alamsyah, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dinilai ikut memengaruhi kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Takalar. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ia menegaskan, LSM LIN siap membuka data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum, media massa, maupun publik sebagai bentuk transparansi. “Kami menantang aparat penegak hukum agar segera menertibkan tambang galian C ilegal, dugaan mafia BBM bersubsidi, serta aktivitas yang merusak kawasan wisata alam di Kabupaten Takalar,” ujar Alamsyah.
Alamsyah juga mengaku prihatin terhadap kondisi lingkungan yang disebutnya mengalami kerusakan di sejumlah wilayah. Ia menyebut kawasan yang terdampak diduga meliputi lahan pertanian produktif, kawasan permukiman hingga area yang memiliki nilai cagar budaya.
Berdasarkan data internal LSM LIN, aktivitas tambang tersebut tersebar di empat kecamatan, di antaranya Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Timur, dan Galesong Selatan. Material yang diduga ditambang meliputi batu gunung, pasir, sirtu, tanah timbunan, tanah merah hingga pasir hisap menggunakan ekskavator maupun pompa ponton. LSM tersebut juga menyebut telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi tambang.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut belum mendapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi pemerintah terkait. Karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan sesuai asas keberimbangan.
LSM LIN berharap Pemerintah Kabupaten Takalar bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang dilaporkan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan, mereka meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)








