Jakarta, Sulawesibersatu.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut kasus yang menimpa Sudrajat (50), pedagang es jadul, sebagai dugaan kejahatan serius yang mencerminkan brutalitas dan kesewenang-wenangan aparat negara. Ia menegaskan peristiwa ini sama sekali bukan kesalahan prosedur, melainkan tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan.
Isnur menilai dari kronologi kejadian, Sudrajat menjadi korban kekerasan fisik, pemukulan, hingga perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dua oknum TNI dan Polri disebut bertindak tanpa dasar hukum, menggunakan kekuasaan untuk menekan pedagang kecil yang tidak berdaya. “Ini bukan kelalaian, ini kejahatan,” tegas Isnur.
Tak hanya kekerasan, YLBHI juga menyoroti dugaan penyebaran informasi bohong kepada publik. Tuduhan bahwa Sudrajat menjual es berbahaya dinilai sebagai hoaks yang mencoreng nama baik korban dan mematikan mata pencahariannya. Isnur menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Atas peristiwa itu, YLBHI menolak keras penyelesaian secara damai atau kekeluargaan. Isnur menegaskan, permintaan maaf tidak cukup untuk menghapus kejahatan. Menurutnya, aparat yang melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum agar tidak ada impunitas dan agar hukum berlaku sama bagi semua orang.
Isnur juga mengecam tindakan pemeriksaan makanan yang dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ia menegaskan, aparat keamanan tidak memiliki kewenangan memeriksa keamanan pangan. “Ini wilayah BPOM. Yang terjadi adalah arogansi, kesewenang-wenangan, dan pelanggaran hukum sekaligus kode etik,” ujarnya.
Sudrajat mengaku mengalami perlakuan yang ia sebut sangat kejam. Ia disabet selang, ditendang dengan sepatu bot, dipukul menggunakan tangan bercincin besar, dipaksa berdiri satu kaki, hingga disuruh minum air comberan. Ia juga dipermalukan di depan umum meski telah menjelaskan bahwa es yang dijualnya aman dikonsumsi.
Meski kedua oknum aparat telah meminta maaf dan mengakui kesalahan, YLBHI menilai hal itu tidak menghapus pidana. Isnur menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan keras atas bahaya arogansi aparat, kegagalan pengawasan internal, serta lemahnya perlindungan negara terhadap warga lanjut usia dan pedagang kecil. (AN/ZA)












