Jakarta, Sulawesibersatu.com — Panggung hukum nasional mendadak membara. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menggugat balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Selasa 10 Februari 2026. Yaqut menantang keabsahan status tersangkanya dan meminta hakim menguji langkah KPK.
Sidang perdana dijadwalkan 24 Februari 2026. Tanggal itu kini menjadi titik panas: apakah hakim akan membatalkan status tersangka atau justru menguatkan jerat hukum yang sudah dipasang KPK?
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Kasus ini menyulut perhatian luas karena menyangkut kuota ibadah haji urusan sakral bagi jutaan umat. Dugaan permainan kuota tambahan memunculkan kecurigaan adanya pembagian yang tak sesuai ketentuan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung potensi kerugian negara. Angkanya disebut-sebut tidak kecil, mempertebal tekanan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Langkah praperadilan menjadi manuver keras Yaqut untuk membalik keadaan. Jika dikabulkan, status tersangka bisa gugur jika ditolak, penyidikan KPK berpotensi melaju lebih agresif.
Kini, sorotan tertuju ke ruang sidang PN Jakarta Selatan. Perang hukum dimulai dan hasilnya akan menentukan apakah ini awal pembalikan nasib atau babak baru pusaran skandal yang lebih besar. (AN/ZA)






