Makassar, Sulawesibersatu.com – Aswan, warga Sulawesi Selatan, shock saat menerima surat paksa dari KPP Pratama Bantaeng yakni Rp26,5 juta denda pajak karena 53 bulan tidak melaporkan SPT Masa cabang perusahaannya di Maros. Setiap bulan dihitung sanksi Rp500 ribu, dan tagihan itu muncul tanpa kompromi, membuat kantongnya bolong.
Awalnya, Aswan rajin melapor SPT Masa. Namun pegawai pajak cabang Maros memberi info bahwa pelaporan cukup dilakukan melalui kantor pusat di Gowa. Percaya pada arahan itu, ia berhenti melapor di cabang tapi pusat justru menuntut tetap lapor di Maros. Hasilnya yaitu tagihan ganda yang menghantamnya telak.
Parahnya, keterlambatan pelaporan kantor pusat terjadi saat pandemi Covid-19, bencana nasional yang seharusnya membebaskan wajib pajak dari sanksi. Tapi Sulawesi Selatan tak beruntung sedangkan Sumatera Barat dan Aceh bebas dari denda. Aswan menilai ini sebagai standar ganda yang kejam.
Pada 13 Januari 2026, Aswan dipanggil ke kantor pajak Sungguminasa untuk menerima surat paksa. Ia menolak menandatangani karena merasa diperlakukan tidak adil. Tapi birokrasi keras yakni ia diminta membuat 53 surat permohonan keringanan, satu untuk tiap bulan sanksi, sebelum penghapusan atau cicilan bisa dipertimbangkan.
Meski mengadu ke kantor wilayah pajak, Aswan tetap dihantam kewenangan pusat yang ketat. Semua keputusan ada di Jakarta, membuat proses pengajuan keringanan seolah berjalan di labirin tak berujung. Ia pun mengancam membawa kasus ini ke Komisi XI DPR RI, berharap ada evaluasi agar wajib pajak lain tak jadi korban “jebakan pajak” yang sama.
Aswan menegaskan, ketidakadilan ini harus berhenti. Ia menuntut penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak terdampak Covid-19, seperti daerah lain. Baginya, kasus ini bukan hanya soal Rp26,5 juta, tapi perjuangan melawan birokrasi yang kejam dan tidak konsisten, yang bisa menjerat siapa saja yang percaya pada informasi pegawai pajak. (TIM)






