Makassar, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan penganiayaan brutal di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, menuai sorotan tajam. Seorang karyawan swasta, Budi Hartono (52), mengaku dipukul dua kali tepat di wajah oleh pria bernama Arthur, hingga kening kepalanya membengkak, pada Rabu (19/11/2025).
Peristiwa terjadi terang-terangan di siang hari sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Pergudangan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea. Korban langsung melapor ke polisi pada hari yang sama, dan laporan resmi telah teregister dengan Nomor LP/B/403/XI/2025.
Namun ironisnya, berbulan-bulan berlalu tanpa kejelasan hukum, meski korban menyertakan bukti luka, saksi, serta identitas terlapor yang jelas. Kasus yang memenuhi unsur Pasal 351 KUHP itu terkesan mandek. “Saya hanya ingin keadilan,” kata korban, Senin (12/1/2026).
Pihak Polsek Tamalanrea berdalih pelaku belum ditemukan, meski surat perintah penangkapan disebut sudah terbit. Sementara perusahaan tempat terlapor bekerja menyatakan pelaku telah menghilang dan tak lagi aktif.
Kasus ini memicu pertanyaan keras publik yakni mengapa laporan penganiayaan berat bisa mengendap, sementara korban dibiarkan menunggu keadilan tanpa kepastian? (TIM)






