Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Saat pasien terbaring lemah, dokter berjibaku menyelamatkan nyawa, dan keluarga menanti penuh harap di lorong rumah sakit ternyata di ruangan lain, uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru dijadikan bancakan oleh para petinggi RSUD Syekh Yusuf. Pada Senin, 8 September 2025, publik dikejutkan oleh pengumuman resmi dari Kejaksaan Negeri Gowa yaitu tiga pejabat penting RSUD Syekh Yusuf ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana JKN!
Dalam konferensi pers yang berlangsung panas dan penuh tekanan di Aula Kejari Gowa,
Tak lama setelah pengumuman, ketiganya langsung dibawa keluar dari gedung kejaksaan. Mengenakan rompi tahanan, wajah tertunduk, mereka digiring menuju Rutan Kelas I Makassar. Suasana tegang, kamera wartawan membidik tajam. “Tidak ada yang kebal hukum. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Ihsan.
Selama ini, warga mengeluh obat habis, antrean panjang, fasilitas rusak. Tak sedikit pasien terpaksa menebus resep sendiri, padahal mereka peserta JKN.
Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana. Dugaan kuat, ini bukan kerja satu atau dua orang. Kasus ini kemungkinan melibatkan jaringan internal yang terorganisir. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Penyidikan masih terus berjalan,” kata Ihsan.
RSUD Syekh Yusuf seharusnya menjadi tempat harapan. Tapi bagi sebagian orang, tempat itu kini berubah menjadi simbol keputusasaan karena ulah segelintir pejabat rakus yang tega menyalahgunakan dana kesehatan demi memperkaya diri. Skandal ini adalah tamparan keras bagi sistem kesehatan. Uang untuk nyawa, dijadikan alat pesta pora.

