Tersentuh Hati Nurani Jaksa Agung, Dua Guru di Luwu Utara Dapat Harapan Baru: “Kami Tak Sendiri Lagi”

Makassar, Sulawesibersatu.com — Dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya bisa bernapas lega setelah badai panjang yang menimpa mereka. Kisah dua pendidik yang sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menarik perhatian langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yang memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, untuk turun tangan secara cepat dan penuh empati.

Instruksi itu disampaikan usai mencuatnya kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMA Negeri di Kabupaten Luwu Utara, yang menuai simpati publik lantaran salah satunya, Abdul Muis, hanya delapan bulan lagi memasuki masa pensiun. Rabu (12/11/2025), suasana di ruang pertemuan Kantor Kejati Sulsel berubah menjadi momen yang tak terlupakan. Kajati Sulsel menerima langsung Rasnal dan Abdul Muis, didampingi anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, serta perwakilan Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BKD.

Dalam pertemuan itu, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa perintah Jaksa Agung bukan sekadar urusan hukum, tapi juga soal hati nurani dan kemanusiaan. “Jaksa Agung meminta kami memastikan hukum tak hanya bicara soal kepastian, tapi juga keadilan dan kemanfaatan. Ini bukan sekadar kasus, ini soal masa depan dan martabat guru,” ujar Kajati dengan nada haru.

Kajati pun meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH, agar kedua guru bisa menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar pemberhentian mereka. Suasana pun pecah dalam keharuan ketika Abdul Muis, dengan mata berkaca-kaca, memeluk Kajati Sulsel. “Terima kasih, Pak Jaksa. Kami tak sendiri lagi,” ucapnya lirih.

Tak lama berselang, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ikut menunjukkan keberpihakannya. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @andisudirman.sulaiman, sang gubernur menyampaikan bahwa ia telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut rekomendasi pemberhentian kedua guru tersebut. “Kami telah memerintahkan Teknis BKN RI untuk meninjau dan mencabut rekomendasi pemberhentian PNS. Kami juga minta BKD melakukan pendampingan hukum bagi Bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal dalam upaya PK ke Mahkamah Agung,” tulisnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses hukum yang adil dan berperikemanusiaan. Kisah dua guru ini menjadi simbol harapan di tengah kerasnya birokrasi. Rasnal dan Abdul Muis bukan sekadar dua nama di atas surat keputusan, tetapi dua sosok pendidik yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi bangsa dan kini tengah memperjuangkan kehormatan terakhirnya sebagai guru.

Langkah cepat Kejaksaan dan dukungan Gubernur Sulsel membangkitkan optimisme baru, bahwa hukum bisa berpihak pada keadilan yang sejati. Kini, publik menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang akan menentukan nasib dua guru itu apakah mereka bisa kembali mengenakan seragam ASN yang sempat dilepas, atau tidak. Namun satu hal pasti yakni Empati dan keberanian menegakkan keadilan masih hidup di negeri ini. (SB/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *