Tambang Legal, Solar Ilegal? Dugaan BBM Subsidi di Gandatapa Picu Amarah Warga

Banyumas Jawa Tengah, Sulawesibersatu.com – Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menuai kecaman keras dari warga. Tambang yang diduga dimiliki salah satu Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat berinisial Wastam, SE, SH, MH, dinilai tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Warga menilai keberadaan tambang tersebut berpotensi memicu bencana alam dan mendesak pemerintah agar segera menutup operasional tambang. Penolakan ini muncul bukan tanpa alasan, mengingat wilayah tersebut rawan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat yang masif. Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas ESDM Pemprov Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut. Ia menyatakan bahwa tambang telah mengantongi izin resmi seluas 5,3 hektare, dengan seluruh tahapan perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai tata ruang. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.

Temuan langsung yang dilakukan Trianto, Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, mengungkap dugaan kuat penggunaan solar subsidi oleh sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. Padahal, solar subsidi jelas dilarang digunakan untuk kegiatan industri dan pertambangan, karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Masih banyak alat berat di wilayah Banyumas yang secara terang-terangan menggunakan solar subsidi. Ini bukan rahasia lagi,” tegas Trianto. Menurutnya, lemahnya pengawasan membuka celah bagi oknum untuk merampas hak rakyat kecil, sementara hukum seolah kehilangan taring ketika berhadapan dengan kepentingan elite.

Trianto juga menyoroti peran BPH Migas, Polri, TNI, dan pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Pengawasan yang hanya bersifat seremonial dan terjadwal dinilai tidak efektif, bahkan terkesan memberi ruang bagi pelaku untuk “bersih-bersih” sebelum pemeriksaan. “Pengawasan itu harus mendadak dan rutin turun ke titik rawan. Bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Ironisnya, Pertamina sebenarnya telah menyediakan solar industri non-subsidi yang legal bagi sektor pertambangan dan industri. Solar ini dijual sesuai harga pasar dan hanya bisa diakses melalui agen resmi. Artinya, tidak ada alasan pembenaran bagi tambang untuk menggunakan solar subsidi.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampok hak rakyat kecil, merugikan negara, dan mencederai rasa keadilan publik. Masyarakat kini menunggu yakni apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah? (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *