Pontianak Kalbar, Sulawesibersatu.com – Manajemen SPBU 64.781.21 Dr. Wahidin Pontianak melontarkan bantahan keras sekaligus kecaman terbuka terhadap pemberitaan yang menuding adanya penyaluran Solar subsidi kepada pelansir maupun pihak yang disebut sebagai “mafia BBM”, Senin (16/2/2026).
Dalam keterangan pers resminya, pihak SPBU menilai tudingan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mengandung unsur fitnah serius yang mencoreng reputasi dan menyesatkan opini publik. Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar dipublikasikan tanpa proses verifikasi dan konfirmasi, sehingga patut dipertanyakan kredibilitasnya.
“Ini bukan sekadar kesalahan informasi, ini adalah tuduhan liar yang tidak berdasar. Kami tidak pernah dikonfirmasi, namun langsung dihakimi di ruang publik,” tegas manajemen.
SPBU menegaskan bahwa seluruh operasional berjalan sesuai regulasi ketat yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), termasuk penggunaan sistem digital MyPertamina, barcode kendaraan, serta pengawasan internal berlapis yang tidak bisa dimanipulasi secara sembarangan.
Lebih tegas lagi, pihak SPBU menyatakan bahwa tidak pernah ada praktik pelansiran, permainan solar, atau kerja sama dengan pihak mana pun dalam penyaluran BBM subsidi.
“Menuduh kami bermain dengan ‘mafia BBM’ adalah tuduhan keji dan tidak bertanggung jawab. Jika ada pihak yang memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum, bukan menyebar opini tanpa dasar,” lanjutnya dengan nada tegas.
Terkait antrean panjang yang dijadikan dalih dalam pemberitaan, manajemen menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dampak nyata dari tingginya kebutuhan masyarakat serta penerapan verifikasi ketat, bukan indikasi penyimpangan.
Tak hanya membantah, pihak SPBU juga menyatakan keberatan keras dan membuka opsi langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang merugikan dan mencemarkan nama baik.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang terus menyebarkan narasi menyesatkan. Reputasi kami dipertaruhkan, dan ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Manajemen pun mengingatkan seluruh pihak, khususnya media, untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menjadi alat penyebaran fitnah yang merugikan banyak pihak. (JL/N)












