Skandal Tiang My Republik: Warga Dirugikan, Pemerintah Diminta Bertindak

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Polemik pemasangan tiang jaringan internet milik My Republik di Kabupaten Takalar berubah menjadi kegaduhan besar setelah temuan lapangan memperlihatkan tiang-tiang besi menjamur di permukiman dan area publik tanpa jejak perizinan resmi. Sejak Maret 2025, warga dikejutkan oleh berdirinya tiang-tiang baru di depan rumah, di bibir drainase, bahkan di titik-titik yang rawan mengganggu lingkungan. Namun yang lebih mengejutkan, dua dinas teknis justru kompak menyatakan tidak pernah memberikan izin pemasangan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar dengan tegas membantah terlibat dalam pemberian rekomendasi di wilayah permukiman. “Kami hanya keluarkan rekomtek untuk empat ruas jalan utama. Permukiman? Tidak pernah! Itu pemasangan di luar ketentuan,” tegas Kepala Dinas PUPR Takalar, Budiar Rosal, Minggu (30/11/2025). Pernyataan ini langsung memicu kecurigaan publik yakni jika bukan dari PUPR, dari mana dasar hukum pemasangan puluhan tiang tersebut?

Dinas Perhubungan pun tak mau diseret dalam persoalan ini. Mereka memastikan My Republik sama sekali tidak pernah mengajukan Amdalalin, dokumen wajib sebelum pemasangan infrastruktur yang berpotensi mengganggu lalu lintas. “Sampai hari ini tidak ada permohonan Amdalalin. Artinya pemasangan itu tanpa izin,” ujar Kepala Dishub Takalar, Sirajuddin Saraba. Dua dinas teknis angkat tangan. Tiang tetap berdiri. Warga makin curiga.

Direktur Solidaritas Aktivis dan Mahasiswa Takalar (SAMATA), Asman, menjadi salah satu pihak pertama yang bergerak. Ia melaporkan temuan lapangan ke Ketua DPRD Takalar pada 28 November 2025, membawa bukti fotografi, lokasi tiang, hingga dokumentasi kerusakan lingkungan. Asman menuding ada dugaan pembiaran yang dilakukan pemerintah setempat karena perusahaan disebut hanya berkoordinasi dengan kelurahan dan desa tanpa mengantongi izin dinas. “Kalau koordinasinya hanya sampai kelurahan, itu bukan izin. Itu pembiaran yang berbahaya,” tegasnya.

SAMATA mendesak DPRD memanggil seluruh instansi terkait PUPR, Dishub, PTSP, Satpol PP, camat, lurah, hingga pihak perusahaan untuk menghentikan pemasangan tiang yang mereka nilai ilegal dan merugikan masyarakat. Keluhan warga tak kalah pedas. Mereka menyebut pemasangan tiang dilakukan secara “serampangan”, bahkan beberapa tiang berdiri di atas drainase, terancam memicu banjir dan penyumbatan. Di sejumlah kompleks perumahan, pekarangan warga rusak akibat penggalian vendor. Namun hingga kini, tiang-tiang itu tetap tegak di banyak titik tanpa status, tanpa kejelasan, tanpa tanggung jawab.

Upaya konfirmasi kepada pihak My Republik sudah dilakukan melalui jalur resmi, namun sampai berita ini diterbitkan, perusahaan memilih bungkam. Sementara itu, warga Takalar masih hidup berdampingan dengan deretan tiang besi yang legalitasnya seperti hantu yaitu jelas terlihat, namun tak memiliki identitas. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *